الاثنين، 4 فبراير 2013

Cara Penghitungan Nilai Kelulusan UN 2013

Kementerian Pendidikan Nasional / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas / Kemendikbud) bertekad mempertahankan formulasi Ujian Nasional (UN) 2011 untuk pelaksanaan UN 2012. Formula lama yakni 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai dari ujian sekolah.

Formulasi UN akan tetap, karena persentasi 40 persen untuk ujian sekolah itu sudah menunjukkan adanya keseimbangan dalam peran sekolah, dijelaskan persentasi 40 persen untuk ujian sekolah sudah menunjukkan peran sekolah. Kalau peran sekolah sudah semakin bagus, maka tinggal persentasi 60 persen untuk pemerintah yang akan menjadi sarana pemetaan kualitas sekolah. Jadi, UN akan bermanfaat untuk sekolah dan juga pemerintah.

Bagi sekolah, UN akan menjadi acuan untuk menunjukkan prestasi pembelajaran. Sedangkan UN bagi pemerintah akan menjadi acuan untuk perbaikan kualitas sekolah terkait sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sejenisnya. Kelihatannya bukan formulasi yang perlu dibenahi dari UN, tapi distribusi soal UN yang perlu dikawal ketat untuk mengurangi kebocoran dari pelaksanaan UN.

Nah kalaulah Formulasi UN tidak berubah maka Rumus Kelulusan UN 2012 : Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Padahal kalau kita amati pembahasannya tidaklah sesingkat itu, bagaimana proses penghitungannya pun harus diberi contoh.

Kami mencoba untuk membahas secara lengkap Kemungkinan Rumus Kelulusan UN 2012 yang diterapkan.

Ketentuan Pemerintah

Pemerintah menawarkan sistem kelulusan dengan pembagian hasil ujian nasional (UN) 60 % ditambah ujian akhir sekolah (UAS) 40 %. Hal itu dikarenakan UN dan UAS masih dilakukan pada tahap akhir pembelajaran sehingga pada akhirnya UN akan tetap menjadi penentu kelulusan. Pendapat kami ini belumlah signifikan untuk melakukan perubahan terhadap sistem kelulusan. Apabila kita mau mempertahankan UN, maka untuk menentukan kelulusan peserta didik tidak hanya digabungkan dengan nilai akhir UAS tetapi digabung dengan nilai semester 3, 4, 5 dan 6/UAS lalu ditambahkan dengan UN. Dengan cara itu, hasil rata-rata setelah dibagi 5 menjadi sama dengan 5 atau 5,5 atau 6,00.

Rumus penghitungan tersebut sederhana, yaitu nilai semeter 3+4+5+6/UAS + UN = 5 atau 5,5 atau 6,0. Cara itu cukup adil karena telah mengikut sertakan nilai semester 3 sampai 6.


Contoh Penghitungan Rumus Kelulusan UN

Kami memberikan contoh penghitungan rumus kelulusan Ujian Nasional 2008 untuk SMP sebagai berikut:

Seperti yang telah kita ketahui bahwa syarat kelulusan UN SMP Tahun 2008 adalah:

1. Rata rata untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA minimal adalah 5,25 dengan tidak ada nilai dibawah 4,25
2. Boleh ada nilai minimal 4 untuk satu mata pelajaran sedangkan 3 mata pelajaran yang lain minimal harus 6.

Berdasarkan syarat kelulusan tersebut maka rumus dengan mengunakan Microsoft Excel adalah sebagai berikut:

=IF(OR(AND((E3+F3+G3+H3)/4>=5.25,E3>=4.25,F3>=4.25,G3>=4.25,H3>=4.25),AND (E3>=4,F3>=6,G3>=6,H3>=6),AND(E3>=6,F3>=4,G3>=6,H3>=6),AND E3>=6,F3>=6,G3>=4,H3>=6),AND(E3>=6,F3>=6,G3>=6,H3>=4)),"L","TL")

Rumus diatas terletak (ditulis) pada kolom K baris ke-3 (K3), tanda koma (,) atau titik koma (;) sebagai separator menyesuaikan Microsoft Excel yang digunakan, kolom A untuk nomor urut, kolom B untuk nomor tes, kolom C untuk Nama Siswa, kolom D untuk Kelas, kolom E untuk Nilai Bahasa Indonesia, F untuk nilai Matematika, kolom G untuk nilai Bahasa Inggris, kolom H untuk nilai IPA, kolom I untuk rata-rata dan Kolom J untuk Jumlah, agar lebih jelas mana letak kolomnya dan lain sebagainya silahkan klik link gambar berikut:

Rumus ini tidak mutlak karena bisa saja anda mengggunakan rumus yang lebih pendek atau lebih panjang asalkan dengan logika yang sama sehingga dihasilkan Lulus (L) atau tidak Lulus (TL) yang sama pula. Demikian semoga dapat bermanfaat buat para pengunjung semuanya, Amin!.

Ujian Nasional 2013


Kelulusan SD/MI, SDLB


Kelulusan dari satuan pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.

Kelulusan Ujian Nasional

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.


Kelulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket


Kelulusan dari satuan pendidikan

1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional

2. Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.

Kelulusan Ujian Nasional

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
e. Nilai sekolah yang dikirimkan ke Penyelenggara UN Pusat harus diverifikasi oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Penyelenggara UN Pusat.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga = 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua = 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata Laporan Hasil Belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan.
11. Peserta yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, NRLHB diambil dari Nilai Sekolah (NS).
12. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق